Senin, 22 April 2013

keterbatasan UU telekomunikasi , dalam mengatur penggunaan teknologi informasi


      Kali ini akan dibahas mengenai UU No.36 mengenai telekomunikasi. Undang-undang ini berisikan asas dan tujuan telekomunikasi, penyidikan, penyelenggaraan telekomunikasi, sangsi administrasi dan ketentuan pidana. Khususnya akan dibahas Pasal 28 yang berbunyi : "Besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi dengan berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah."

Dalam hal ini menurut saya pribadi, pasal ini hanya mencakup peraturan umum saja, tidak mendetail  menngenai formulanya. Kemudian peraturan tentang ketransparansian operator telekomunikasi memberitahukan calon konsumen tentang tarif yang mereka bebankan kepada konsumen pun tidak ada.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar